KORDANEWSÂ — Setelah dipecat sebagai anggota Polisi karena terlibat kasus pencurian mobil dan sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Lampung.
Arif Rahman warga Jalan Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur bersama temannya Hardianto kini harus berurusan dengan anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus yang sama. Bahkan keduanya diberikan tindakan tegas karena mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan kedua pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah OKU Timur dan Provinsi Lampung. Salah satu pelaku merupakan pecatan anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka.
Aksinya yang terakhir kedua tersangka menggasak mobil Toyota Innova Reborn milik Resti Mayanggra (38). Modus pelaku menjebol pintu rumah korban di Jl Merdeka, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
“Selain mencuri mobil kedua pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda milik korban yang berada didalam rumah,”ujar Kompol Agus kepada wartawan di Polda Sumsel, Kamis (18/8) sore.
Dari hasil etelah penyelidikan dari laporan korban, anggota mengendus keberadaan tersangka di wilayah Prabumulih.
“Anggota kami bergerak ke Prabumulih dan berhasil menangkap pelaku Arif yang sedang mengendarai kendaraan hasil curian. Kedua pelaku ini residivis dalam kasus yang sama. Apakah ada TKP lain yang melibatkan kedua tersangka saat ini masih didalami,”pungkasnya.
Dihadapan petugas tersangka Arif mengakui meminta maaf kepada institusi Polri karena perbuatannya yang telah mencoreng nama baik Polri dimata masyarakat.
“Atas segala perbuatan saya, saya siap menerima segala apa yang telah saya lakukan,”ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam pidana lima tahun penjara.(Ndik)
Editor : Admin