Politik

Bawaslu OI Hanya Punya Waktu Satu Hari Tnetukan Nasib Kades Yang Diduga Dukung Kampanye Aleg

×

Bawaslu OI Hanya Punya Waktu Satu Hari Tnetukan Nasib Kades Yang Diduga Dukung Kampanye Aleg

Sebarkan artikel ini

Kemudian, rata-rata masyarakat yang dipanggil adalah orang yang bekerja sebagai pegawai instansi perusahaan tertentu di desa tersebut. “Dari pada mereka hilang pekerjaan, jelas mereka berfikir lebih baik nurut. Keluarganya pun pasti tidak sanggup, karena dari pada anaknya berhenti kerja di PT, mending menuruti perintah,” sambung caleg dari partai PKS ini.

Selanjutnya sebagai salah satu caleg di daerah tersebut, kerugian terutama pada timsesnya. Karena merasa lemah, saat pemerintah sudah ikut campur, mencari suara pun akan sangat sulit.

Banyak kerugian dari segi persaingan yang tidak fair, yang pastinya susah untuk bergerak. Konkretnya, sejumlah anggaran yang dikeluarkan untuk relawan caleg dalam mencari suara jadi tidak maksimal. “Kapan nemui warga dicurigai. Ujung-ujungnya warga tersebut di panggil kenapa dukung caleg lain segala macam. Kami sebagai caleg jelas merasa dirugikan. Karena kamin
hanya menginginkan kades itu netral, bukan intervensi dari kades atau pemerintah,” tukasnya.

Sayuti menuturkan, saat klarifikasi sempat ada debatibel membahas tentang pasal 490 UU Pemilu yang dituduhkan ke terlapor. Ia menyebut, sempat ada omongan dari penyidik kepolisian bahwa unsur pelanggaran pasal ini harus ada kerugian kongkrit.

Menurutnya, harus jelas kerugian konkrit tersebut seperti apa bentuknya. “Kalau kerugian konkrit yang dimaksud adalah hasil yang diperlihatkan pada saat pemilu, tidak relevan pasal ini, coret saja. Misalkan sudah keluar hasil suaranya berapa. Untuk apa di proses kalau mau menunggu seperti itu dulu,” urainya.

Namun, apabila kerugian konkrit adalah yang dirasakan oleh caleg-caleg di desa Tambang Rambang. Maka tentu banyak yang dirugikan. Pertama dari timses caleg lain yang tidak bisa bergerak, caleg rugi operasional dan masyarakat terintimidasi. “Di dusun kami, kalau ada warga yang bersebrangan dengan pemerintah pasti akan dipersulit. Apalagi yang dikumpulkan para pekerja perusahaan PT, mana mau mereka kehilangan pekerjaan karena indikasi tadi,” sebutnya.

Apalagi semua perangkat dikerahkan, warga akan semakin tidak bebas untuk memilih. Dibeberkannya, sudah bukan rahasia publik lagi di desa lagi. Karena pada saat ada laporan pelanggaran netralitas masuk bawaslu inilah mulai agak ngerem aktivitas seperti di vidio viral tersebut. Sebelum ini, masih saja beberapa kali tiap malam mengumpulkan warga.

Diharapkannya inj bisa jadi pelajaran bagi semua kades di Ogan Ilir khususnya. Dapat berlakulah dengan adil, karena yang didukung kades belum tentu terbukti bermanfaat bagi masyarakat.

“Intinya saya selalu caleg merasa keberatan atas tindakan oknum kades dan tidak mengindahkan perbuatannya yang merugikan kami sebagai caleg. Toh pada dasarnya bukan saya sendiri saja, kalau mau ditanya caleg lain juga pasti merasa dirugikan. Karena masyarakat harus bebas dalam memilih. Dan kerugian itu nyata bagi kami. Besar harapan kami, gakkumdu Ogan Ilir bisa bekerja secara profesional.

Ia berpesan, jadikan ini sebagai contoh ke depan. Pesta demokrasi ini tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Karena ini pesta demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat. Masyarakat jangan takut-takut dalam menentukan pilihan. Bila ada yang menekan dalam bentuk apapun dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Selain itu, juga dipanggil caleg dapil IV Ogan Ilir dari partai PBB, Herman Kurniawan. Ia keluar lebih duluan dari ruang gakkumdu.

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *