KORDANEWS – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase yang mengkhawatirkan. Sejak pecahnya konflik pada 28 februari 2026 yang melibatkan Israel, Iran, serta keterlibatan Amerika
Serikat dalam dinamika keamanan kawasan menunjukkan bahwa situasi belum memperlihatkan
tanda-tanda mereda, bahkan kini terlihat akan menemukan puncaknya. Serangan balasan militer
strategis, mobilisasi militer aktif, hingga meningkatnya ketegangan bahkan di jalur strategis seperti
di Selat Hormuz yang memperlihatkan bahwa konflik ini tidak lagi bersifat lokal kawasan,
melainkan berpotensi membawa dampak regional yang meluas.
Bagi Indonesia, perkembangan konflik yang terjadi kini tidak dapat dipandang hanya sebagai
sebuah dinamika politik internasional yang jauh dari kepentingan nasional Indonesia. Perlu
diketahui bahwa kawasan Timur Tengah itu merupakan salah satu wilayah dengan konsentrasi
warga negara Indonesia (WNI) yang cukup besar, baik yang belajar, bekerja maupun menetap
dalam berbagai kebutuhan aktivitas ekonomi. Dengan jumlah yang besar itu, setiap terjadi eskalasi
konflik di kawasan tersebut maka secara otomatis langsung berkaitan dengan keselamatan warga
negara Indonesia.
Dalam konteks inilah negara memiliki tanggung jawab yang tidak dapat ditunda yakni memastikan
bahwa setiap WNI yang berada di wilayah berisiko tetap berada dalam perlindungan negara.
WNI di Kawasan Konflik Bukanlah Sekadar Angka
Selama ini diskursus mengenai konflik di Timur Tengah kerap kali hanya berfokus pada dimensi
militer dan politik global. Namun jauh lebih dalam di balik dinamika tersebut terdapat realitas lain
yang tidak kalah penting, yakni keberadaan ratusan ribu WNI yang hidup dan bekerja di kawasan
tersebut.
Di kawasan Timur Tengah sendiri, diketahui bahwa jumlah pekerja migran Indonesia diperkirakan
bisa mencapai ratusan ribu hingga mendekati satu juta orang yang tersebar di berbagai negara
Teluk seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, hingga Oman. Sebagian besar bekerja
pada sektor domestik, layanan rumah tangga, konstruksi, hingga berbagai sektor informal lainnya.
Kelompok ini memiliki kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui remitansi yang
secara konsisten mengalir ke dalam negeri.
Tidak dalam jumlah kecil, akumulasi jumlah yang dikirmkan ke dalam negeri cukup besar, uang yang mereka kirimkan tidak hanya menopang
ekonomi keluarga di daerah asal, tetapi juga berkontribusi dalam terciptanya peningkatan daya beli
masyarakat serta stabilitas ekonomi di tingkat lokal. Bayangkan saja, berdasarkan data Bank
Indoensia, remitansi pekerja migran pada 2024 mencapai Rp253 triliun. Tahun 2025 diproyeksikan
meningkat sekitar 14 persen, yang mana itu kurang lebih menjadi Rp288 triliun. Dengan jumlah
tersebut jelas menunjukan peran strategiis pekerja migran Indonesia (PMI) dalam menopang
perekonomian nasional.
Atas dasar itu, pekerja migran Indonesia tidak dapat dipandang sekadar statistik dalam laporan
jumlah ketenagakerjaan. Mereka merupakan bagian dari aset nasional yang memiliki peran penting
dalam menopang perekonomian nasional.
Dalam konteks hukum, negara juga memiliki kewajiban yang jelas untuk memastikan keselamatan
mereka. Negara wajib memastikan keselamatan mereka sebagaimana amanat Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 6 yang
menegaskan bahwa pekerja migran berhak mendapatkan perlindungan keamanan dan keselamatan
selama bekerja di luar negeri.
Dengan kata lain, perlindungan terhadap WNI di luar negeri bukan sekadar pilihan dari sebuah
kebijakan, melainkan mandat konstitusional yang melekat pada tanggung jawab negara.
Kerentanan Beragam Kelompok WNI
Namun demikian, perlindungan terhadap WNI di kawasan konflik tidak dapat dilakukan dengan
pendekatan yang seragam. Warga negara Indonesia di luar negeri berada dalam berbagai kondisi
sosial, ekonomi, serta lingkungan yang berbeda-beda, yang pada situasi konflik dapat
menghadirkan tingkat kerentanan yang tidak sama.
Pertama, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja pada sektor domestik, konstruksi, jasa,
maupun sektor informal umumnya memiliki keterbatasan ruang mobilitas serta ketergantungan
yang cukup tinggi terhadap pemberi kerja. Dalam kondisi darurat, keterbatasan akses informasi
maupun ruang gerak dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk merespons situasi secara
cepat.
Kedua, terdapat mahasiswa dan pelajar Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di berbagai
kota di kawasan tersebut. Sebagian dari mereka berada di kota-kota yang tidak selalu berdekatan
dengan kantor perwakilan diplomatik Indonesia, sehingga apabila terjadi kondisi darurat tertentu
kelompok ini berkemungkinan menghadapi kendala koordinasi pada tahap awal perlindungan.















