KORDANEWS – Merasa hak keadilan hukumnya di hilangkan Kepolisian Resort Kota Besar Palembang, Riza Falavi bersama tim Kuasa Bantuan Hukumnya, yang mengaku jadi korban penganiayaan bersama istrinya terjadi pada 2016 lalu, datangi Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Dengan membawa bukti berkas perkara, bersama tim Bantuan Hukumnya minta keadilan ajukan Praperadilkan Termohon Kapolrestabes Palembang, kamis siang, 16 Mei 2024.
Menurut Arief CS, Kuasa Bantuan Hukum Riza Falavi menyatakan, peristiwa dugaan penganiayaan pengeroyokan di alami RIza Falavi dan istrinya, terjadi di tahun 2016. Berbagai proses sudah dilakukan, namun perkara ini tak kunjung dinaikkan. Terkhir tahun 2023 Penyidik Reskrim Polrestabes Palembang meminta gelar perkara dan hasil gelar perkara tersebut akan dibuka kembal, akan tetapi pada 13 desember 2023 perkara ini dinyatakan dihentikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, dengan alasan kurang cukup bukti, ujar Arief.
Dari itu, korban bersama istrinya minta keadilan ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, dengan mengajukan gugatan Praperadilan, tambahnya. (mb)
Editor : Surya S