Sumsel

Plh Sekda Edward Candra Tanda Tangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

×

Plh Sekda Edward Candra Tanda Tangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir

Sebarkan artikel ini

Kordanews – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M.S.E yang diwakili  Pelaksana Harian (Plh)  Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menandatangani Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir bersama Tim Pokja RZWP-3-K bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (16/7/2024).

Dikesempatan itu Plh Seksa Edward Candra meng
apresiasi  tim pokja yang sudah bekerja keras dalam dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K.

“Deklarasi akan kita sepakati hari ini kita tuangkan dalam ucapan, aksi dan tindakan dalam bentuk penandatanganan di dokumen yang ada di dalam peta,” ucapnya.

Provinsi Sumsel  lanjut Edward
telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP-RI, serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada. Untuk itu pihaknya berharap
Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan dapat diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tandasnya.

Sementara itu Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang diwakili Moch Yusuf Eko Buditomo menyampaikan tata cara Perubahan Dokumen MTTP/RZIWP-3_K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan Yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KPP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan : Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z. Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *