KORDANEWS – Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus penemuan jasat sesosok mayat wanita yang mengapung dibawa Jembatan Pesona Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir.
Ternyata, jasat wanita yang bernama Ita Anggraini 46 tahun, warga Kelurahan Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI ini adalah korban pembunuhan.
Pelakunya adalah Akmaludin bin M Yusif 51 tahun, warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Ditangkap pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham didampingi Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Dimana kronologi penangkapannya, Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Kasat Reskrim mendapatkan informasi dari Informan bahwa terduga pelaku pembunuhan berada dikediamannya.
Setelah melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan, sekira pukul 21.30 WIB dapat dipastikan keberadaan terduga pelaku sedang berada didalam rumahnya.
“Kita amankan pelaku didalam rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan terduga pelaku untuk menusuk bagian leher dan dada korban,” tutur Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim, M Ilham, Rabu 21 Agustus 2024.
Ditemukan juga katanya, sepeda motor milik korban merk honda blade, sepeda motor merk honda ADV milik terduga pelaku yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkut atau membawa jenazah korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di hutan yang tidak jauh dari rumah pelaku sekitar lebih kurang 150 meter,” paparnya.
Tubuh korban lanjutnya, dalam keadaan meninggal dunia dibawa ke Jembatan Pesona Tanjung Senai dan dijatuhkan ke sungai.
“Saat dijatuhkan ke sungai, tubuh korban yang sudah dalam keadaan meninggal ini diikat dengan batu biar tenggelam,” terangnya.
Keesokan hari nya kata Kasat, Minggu pagi sekira pukul 07.00 WIB terduga pelaku kembali ke TKP pembunuhan dengan maksud utk mengambil motor milik korban.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawah dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kasat membeberkan kronologi hilangnya korban, menurutnya bermula pada hari Kamis 15 Agustus 2024 korban berangkat ke Palembang.
Tujuannya untuk bekerja dengan menggunakan sepeda motor honda blade milik korban.
“Terakhir pelapor (anak korban) berkomunikasi dengan korban melalui telepon pada hari Jum’at, kemudian pada hari Senin 19 Agustus 2024 pelapor mendengar informasi ditemukan jenazah wanita paruh bayah yang belum bisa diidentifikasi,” jelasnya.