KORDANEWS – Seseorang nasabah Bank di Kota Lubuklinggau bernama Andri Fratama harus mengalami kerugian hingga hampir Rp.28 juta, uang di dalam saldo rekeningnya tiba-tiba terkuras padahal korban tidak sedang transaksi apapun.
Dari laporan SMS Banking ada empat transaksi tanpa diketahui korban, transaksi itu terjadi yakni pada 15 November, 11 Januari 2024, 10 April 2024 dan 17 April 2024 dengan jumlah nominal yang hilang hampir sama di setiap transaksi, ujar Badai Beni Kuswanto selaku Pengacara Korban Andri Fratama.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian puluhan juta, korban menuntut ganti rugi kepada pihak Bank, namun pihak Bank belum memberikan pertanggungjawaban.
Menurut Badai, didalam pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK/07/2013 bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul dari kesalahan, jelasnya.
Padahal korban merupakan nasabah prioritas dari Bank BRI Cabang Lubuklinggau, hingga akhirnya korban mengadu kejadian itu ke BPSK Kota Lubuklinggau.
Warga kota Lubuklinggau di himbau untuk lebih berhati-hati apabila mengalami kejadian yang serupa, segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Perbankan. (mb)
Editor : Surya S