KORDANEW – Setiap tanggal 22 Oktober, seluruh masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional (HSN). Peringatan ini bukanlah sekadar seremoni keagamaan, melainkan pengakuan negara atas peran besar para santri dan ulama dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.
Hari Santri ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015.
Sejarah: Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Penetapan tanggal 22 Oktober didasarkan pada satu peristiwa bersejarah yang krusial, yaitu lahirnya Resolusi Jihad pada tanggal tersebut tahun 1945.
Latar Belakang Peristiwa: Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, situasi di Indonesia kembali genting. Pasukan sekutu yang diboncengi oleh Belanda (NICA) mulai memasuki berbagai wilayah, termasuk Surabaya, dengan niat merebut kembali kekuasaan. Rakyat dan pejuang membutuhkan komando moral dan spiritual.
Fatwa KH Hasyim Asy’ari: Pada tanggal 22 Oktober 1945, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU) dan tokoh ulama terkemuka, mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai Resolusi Jihad.
Isi pokok Resolusi Jihad adalah:
Perjuangan membela Tanah Air dari penjajah hukumnya adalah fardhu ‘ain (wajib bagi setiap individu Muslim).
Muslim yang meninggal dunia dalam membela Tanah Air dianggap sebagai syuhada (mati syahid).















