KORDANEWS — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan di Sumatera Selatan (Sumsel). Berdasarkan rekapitulasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, sekitar 1.400 tenaga kerja kehilangan pekerjaan dalam kurun Januari hingga Juni 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eky Zakya, mengatakan data tersebut merupakan akumulasi laporan dari seluruh Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, baik PHK yang menimbulkan perselisihan maupun yang disepakati tanpa sengketa.
“Dari Januari sampai Juni 2026 jumlah tenaga kerja yang terdampak PHK, baik yang diperselisihkan maupun yang tidak diperselisihkan, sekitar 1.400 orang,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sekitar 234 pekerja terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang tersebar dalam 125 kasus. Seluruh perkara tersebut ditangani melalui proses mediasi oleh mediator Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja.
Sementara sekitar 1.166 pekerja lainnya mengalami PHK tanpa melalui proses perselisihan karena penyelesaiannya telah disepakati antara pekerja dan perusahaan.
Eky mengungkapkan, sektor pertanian dan perkebunan menjadi bidang usaha yang paling banyak menyumbang angka PHK di Sumatera Selatan. Tingginya jumlah tenaga kerja di sektor tersebut membuat dampak efisiensi perusahaan paling banyak dirasakan para pekerja.
“Berdasarkan data yang masuk, rata-rata PHK terjadi di sektor pertanian dan perkebunan,” katanya.
Kabupaten Banyuasin tercatat menjadi daerah dengan jumlah tenaga kerja terdampak PHK terbanyak. Sementara Kota Pagar Alam dan Kabupaten OKU Timur dilaporkan tidak mencatat adanya kasus PHK selama periode tersebut.













