KORDANEWS – Modus pencurian dengan menyamar sebagai petugas PLN terungkap dalam sidang perdana kasus pencurian perhiasan emas di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/1/2025). Terdakwa Ario Candra Putra didakwa terlibat pencurian 20 suku emas milik korban Rully Mulyani dengan total kerugian mencapai Rp220 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menyebutkan, terdakwa beraksi bersama tiga rekannya, dua di antaranya telah ditangkap sementara satu pelaku lainnya masih buron. Dalam persidangan, korban mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru mengetahui rumahnya dibobol setelah diberi tahu keluarga. Sejumlah saksi juga mengungkap para pelaku mengaku sebagai petugas PLN saat masuk ke rumah korban di kawasan Plaju.
Jaksa menjelaskan, para pelaku berpura-pura mengecek instalasi listrik untuk mengelabui korban dan warga sekitar, sebelum mengambil kotak berisi perhiasan emas dari dalam rumah. Hasil curian tersebut digadaikan dan dibagi di antara para pelaku.















