KORDANEWS – Seorang warga Desa Tebedak I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial BS alias Baban (34), diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir karena diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di depan warung dekat SMP Negeri 1 Tebedak, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menyita 11 paket sabu seberat bruto 6,54 gram, empat butir ekstasi berbentuk “Minion” seberat 1,89 gram, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp1,3 juta, satu unit ponsel, serta sepeda motor Yamaha RX King.
Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ogan Ilir.(Jml)














