KORDANEWS – Aksi pungutan liar (pungli) kembali meresahkan pengguna jalan di Kabupaten Ogan Ilir. Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria terduga pelaku pungli di jalan lintas Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah menerima laporan dari sopir truk dan pengendara yang kerap dimintai uang.
Penindakan dipimpin Kanit Turjagwali Sat Samapta, Beni Harmoko, yang bergerak cepat merespons aduan masyarakat. Di lokasi, petugas mengamankan Ilham (23), buruh asal Bekasi, yang diduga melakukan pungli dengan modus menghentikan kendaraan dan meminta uang berdalih membantu kelancaran arus lalu lintas.
Saat diamankan, terduga pelaku tidak dapat menunjukkan kewenangan apa pun. Polisi turut menyita uang tunai Rp65 ribu yang diduga hasil pungutan. Ilham kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.













