KOKRDANEWS – Kasus penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah tokoh penting nasional terus bergulir dan memasuki babak baru yang lebih serius. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya temuan bukti awal yang mengindikasikan potensi jeratan pasal makar dalam perkara tersebut.
Pendalaman Motif dan Fokus Penyidikan
Hingga saat ini, aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan sejumlah tersangka—termasuk petinggi Polri yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya.
Fokus utama penyidikan awal memang masih bertumpu pada sangkaan tindak pidana penyadapan ilegal, intersepsi tanpa hak, perusakan dokumen elektronik, serta pelanggaran UU ITE. Namun, seiring berjalannya proses hukum, penyidik kepolisian mulai memperluas cakupan investigasi untuk mendalami motif di balik aksi spionase yang tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga para menteri, politisi, hingga kalangan pengusaha.
Dari pendalaman tersebut, muncul indikasi kuat bahwa tindakan penyadapan ini dirancang bukan sekadar untuk mencuri informasi konfidensial, melainkan mengarah pada upaya sistematis untuk “melumpuhkan” kemampuan presiden dalam menjalankan kekuasaan dan roda pemerintahan secara leluasa.















