KriminalSumsel

Bawa Sabu 1,18 Gram, Pria di Prabumulih Diringkus Satres Narkoba

×

Bawa Sabu 1,18 Gram, Pria di Prabumulih Diringkus Satres Narkoba

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Seorang pria berinisial AF (32), warga Kota Prabumulih, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan RA Kartini, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (7/4/2026) siang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 1,18 gram, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp30 ribu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku hanya berperan sebagai kurir yang membantu membeli sabu atas perintah seseorang berinisial YA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *