KriminalSumsel

Bawa Sabu 1,18 Gram, Pria di Prabumulih Diringkus Satres Narkoba

×

Bawa Sabu 1,18 Gram, Pria di Prabumulih Diringkus Satres Narkoba

Sebarkan artikel ini

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara polisi terus memburu pelaku lainnya serta mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba.(Jml)

Editor : Surya S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *