KriminalSumsel

Polda Sumsel Musnahkan 20 Ribu Botol Miras Oplosan Hasil Ungkap Kasus

×

Polda Sumsel Musnahkan 20 Ribu Botol Miras Oplosan Hasil Ungkap Kasus

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus peredaran minuman beralkohol ilegal pada April 2026. Pemusnahan dilakukan di Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (11/6/2026), dengan cara menggiling ribuan botol menggunakan alat berat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol seperti vodka, minsen, dan kawa-kawa yang disita dari sejumlah lokasi penyimpanan dan distribusi ilegal.

Menurut Doni, pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus untuk mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran miras ilegal di Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *