KORDANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam sidang yang digelar Senin (22/6/2026), terdakwa Damsri Marwansyah divonis 14 tahun penjara, Oki Wijaya 13 tahun penjara, dan Asri 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menjadi lebih berat karena seluruh terdakwa pernah menjalani hukuman sebelumnya. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa menyesali perbuatannya serta berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 21 Oktober 2025, saat korban diserang menggunakan senjata tajam di rumahnya hingga mengalami luka tusuk dan sayatan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam para pelaku terhadap korban yang dianggap telah menghina mereka.















