Menanggapi spekulasi hukum yang berkembang di ruang publik, Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan normatif mengenai kualifikasi hukum pasal makar. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (termasuk merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), tuduhan atau kualifikasi makar tidak bisa disematkan secara sembarangan.
Penerapan pasal makar baru dapat dipertimbangkan apabila dari hasil penyidikan mendalam terbukti secara sah bahwa aksi penyadapan dan pengumpulan informasi rahasia negara tersebut secara nyata digunakan sebagai instrumen atau sarana untuk merintangi, melemahkan, atau menggulingkan jalannya pemerintahan yang sah.
Komitmen Transparansi Pemerintah
Pemerintah menegaskan komitmen penuh agar kasus berprofil tinggi ini diusut secara transparan, objektif, dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas institusi negara serta wibawa pemerintahan di mata hukum nasional maupun internasional.
Publik kini diimbau untuk terus mengawal jalannya proses hukum dan bersabar menunggu hasil investigasi komprehensif dari aparat penegak hukum dalam membongkar akar permasalahan di balik skandal penyadapan ini.















