Tito mengatakan, polisi tak perlu ragu mengambil tindak tegas kepada pelaku yang melawan karena dilindungi undang-undang.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya itu dilakukan benar-benar hanya untuk keadaan yang sangat memaksa.
“Kalau yang bersangkutan melawan, merampas senjata petugas, atau menyerang dengan senjata, maka dapat dilakukan tindakan itu dalam rangka membela diri,” kata dia.
editor : ardi
sumber : kordanews.com















