HeadlineSumsel

Tak Ada Gambut, Amdal KEK TAA Rampung

×

Tak Ada Gambut, Amdal KEK TAA Rampung

Sebarkan artikel ini

“Masing-masing tenant hanya tinggal mengurus UPL/UKL. Intinya kawasan yang kami jual ini sudah siap bangun lengkap fasilitas penunjang, seperti power and water supply, public service offices dan masih banyak lagi,” ujarnya.

[irp]

Untuk sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) KEK TAA, diungkapkan Surya, akan diterbitkan Rabu besok (25/4). Setelah itu, ketika ada yang beli maka masing-masing tenant akan mendapatkan Sertifikat HGB, dengan total kurun waktu perpanjangan sampai 80 Tahun.

“Kalau mekanisme tahap perpanjangannya sesuai dengan ketentuan UU,” katanya.(Ab)

Editor: Janu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *