“Masing-masing tenant hanya tinggal mengurus UPL/UKL. Intinya kawasan yang kami jual ini sudah siap bangun lengkap fasilitas penunjang, seperti power and water supply, public service offices dan masih banyak lagi,” ujarnya.
[irp]
Untuk sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) KEK TAA, diungkapkan Surya, akan diterbitkan Rabu besok (25/4). Setelah itu, ketika ada yang beli maka masing-masing tenant akan mendapatkan Sertifikat HGB, dengan total kurun waktu perpanjangan sampai 80 Tahun.
“Kalau mekanisme tahap perpanjangannya sesuai dengan ketentuan UU,” katanya.(Ab)
Editor: Janu















