KORDANEWS – Setelah dua pekan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Ruwa (19) pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Ogan Ilir berhasil diringkus aparat Polsek Pemulutan, Senin (18/9/2018) sekitar pukul 10.30. Pria yang merupakan warga Desa Pegayut, Kecamatan
Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ini pun kini pasrah mendekam di balik sel penjara.
Kapolsek Pemulutan, AKP Zaldi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andrian Chandra dan Katim Opsnal Crocodile, Bripka Zulkarnain Afianata mengatakan, peristiwa terjadi di Pelabuhan Dermaga Desa Pegayut Pemulutan, 9 September 2018 lalu. Saat itu korban, Bripka Rama Rustandi (22) tengah menumpangi getek untuk menyeberangi sungai.
Sudah di tengah sungai, tiba tersangka bersama kakaknya hendak ikut menyeberang dengan getek tersebut sehingga serang getek memutuskan untuk memutarbalik geteknya. Merasa terburu-buru, korban meminta agar lebih cepat kalau mau meyebrang karena hari sudah sore.













