Home Headline Dishub Sumsel Izinkan Truk Batubara Lintasi Jalan Umum

Dishub Sumsel Izinkan Truk Batubara Lintasi Jalan Umum

KORDANEWS —– Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang menyatakan angkutan batubara dari Kabupaten Muara Enim – Kabupaten Lahat diberikan Toleransi.

Kepala Dishub Sumsel, Nelson Firdaus mengungkapkan dikeluarkannya surat tersebut, dalam rangka menjaga stabilitas produktivitas batubara secara berkesinambungan, pihaknya memberikan toleransi terhadap jalur umum dari Muarenim Menuju Lahat.

Dengan Rute lintasan Lahat – Stasiun Suka Cinta, Lahat – Stasiun Banjarsari, Lahat – Tanjung Jambu, Tanjung Enim – Tanjung Jambu dan Tanjung Enim – PT. Semen Baturaja, yang masih diberikan untuk menggunakan jalan umum.

“Ditambah disana terdapat stasiun hasil tambang, untuk itu kita berikan toleransi, untuk jalur Muarenim menuju Lahat, “ungkapnya, Minggu (11/11).

Walaupun diberikannya toleransi, pihaknya tetap memberlakukan waktu operasional di malam hari untuk truk batubara yang akan melintasi jalur tersebut, yakni mulai pukul 18.00 WIB – 05.00 WIB.

“Kita berikan waktu kendaraan pengangkut batubara pada malam hari supayatidak menggangu arus lalulintas muarenim menuju lahat dan sebaliknya, “ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Robert Heri, mengatakan jalur angkutan batubara tidak sepenuhnya ditutup melainkan hanya untuk di Palembang. Seperti Muara Enim ke Palembang serta Lahat menuju Palembang.

“Jalur umum yang diperbolehkan dilewati truk batubara yakni Muarenim menuju Lahat, “katanya.

Selain itu pihaknya juga menyiapkan jalur kereta untuk pengangkutan batubara, dengan melalui jalur kereta api ada tiga tempat loading batubara yakni di 1. Tanjung Enim, 2. Sukacinta dan Banjar Sari, Lahat dan 3. Tanjung Jambu. (Ab)

Editor : Chandra Baturajo.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here