KORDANEWS – Berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 74 tahun 2018, tentang pencabutan peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2012, tentang tata cara pengangkutan Batubara melalui jalan umum, seluruh Batubara dari Iup Op dan Iup Op KPP diwilayah Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum ke angkutan kereta Api dan jalan khusus.
Maka pada hari ini, Kamis (15/11) Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GR-PK) Kabupaten Lahat, mengadakan aksi damai terkait masalah Perusahaan Batu Bara yang masih menjalankan aktivitas angkutan yang menggunakan jalan umum.
Terpantau dilapangan puluhan anggota GR PK Kabupaten Lahat, menuju Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, dilanjutkan ke Gedung DPRD Kabupaten Lahat dan Pemkab Lahat.
Dalam orasinya dan pernyataan sikap, yang langsung disampaikan oleh Seketaris GR- PK Lahat Joni Rizal, ia mengatakan 5 tuntunan yaitu:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini Bupati Lahat, DPRD
Lahat dan Dinas Perhubungan Lahat, untuk mendukung peraturan Gubernur no
540/2359/DESDM/2018.
2. Mendesak Pemerintahan Kabupaten Lahat dalam hal ini Bupati Lahat, DPRD
Lahat dan Dinas Perhubungan Lahat, untuk menolak keras surat Kepala Dinas
Perhubungan Sumatera Selatan no 351.2/4151/5/2018 yang mana telah
memberikan toleransi/ Dispensasi kepada perusahaan angkutan Batu Bara yang
melalui jalan umum/ Negara, karena telah bertentangan dengan surat
peraturan Gubernur Sumsel.
3. Mendesak Pemerintah Sumatera Selatén Dalam hal ini Gubernur Sumatera
Selatan untuk memberhentikan segera kepala dinas perhubungan Sumatera
Selatan Yang Telah menyalahi wewenang sebagai instansi pemerintah yang
bertugas hanya pengawasan bukan memberikan keputusan.















