“Akan mengubah undang-undang untuk mempermudah membuat laporan SPJ. (Namun)
Penyusunan laporan dan pengelolaan keuangan harus sesuai azas,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, pada tahun 2014
pendapatan per kapita masyarakat desa hanya Rp572 ribu per orang per bulan.
“Untuk Tahun ini pendapatan per kapita masyarakat desa meningkat menjadi
Rp802 ribu per bulan. Per kapita itu dihitung dari usi lanjut sampai anak-anak yang baru lahir,” katanya.
Menurutnya, jika peningkatan pendapatan per kapita masyarakat desa tersebut
bisa terus dipertahankan, maka enam tahun ke depan pendapatan masyarakat
desa bisa meningkat menjadi Rp2 juta per orang per bulan. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan potensi besar bagi perkembangan ekonomi Indonesia.
“Di desa lima tahun lagi akan ada lebih dari 150 juta jiwa. Dengan begitu, desa akan bisa memiliki pendapatan lebih dari Rp300 Triliun per bulan di desa, itu akan menciptakan daya beli Rp1.500 Triliun per bulan atau lebih dari Rp18 ribu triliun per tahun. Itu sama dengan 1 Triliun US Dollar pendapatan domestik bruto, hanya dari desa. Itu lebih besar dari pendapatan domestik bruto di seluruh Indonesia saat ini,” terangnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengakui, bahwa
dana desa yang diperoleh Sumatera Selatan setiap tahun selalu mengalami
peningkatan.
Tahun 2015, dana desa yang diperoleh Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp775 Miliar, tahun 2016 sebesar Rp1,7 Triliun, tahun 2017 sebesar Rp2,2
Triliun, dan tahun 2018 sebesar Rp2,3 Triliun. Tahun 2019, dana desa di Sumatera Selatan akan kembali meningkat menjadi Rp2,6 Triliun.
“Tapi tenang pak Jokowi itu sayang sama masyarakat Sumsel lihat saja setiap
tahun anggaran desa itu naik. Apalagi, tahun 2019 pak presiden juga akan berikan dana kelurahan,” pungkasnya.(Ab)
Editor : Chandra Baturajo.















