KORDANEWS — Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara telah memerintahkan lakukan penyelidikan oleh Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel, untuk kasus Haris Mail (25) sebagai korban dugaan salah tangkap oknum Polisi.
“Propam sudah diturunkan. Ya mungkin saja walaupun dia tidak bisa menjelaskan, siapa yang menculik itu, tapi ini kan ada korelasi (kaitan dengan polisi) , mungkin ada semangatnya pak polisi yang mau mengungkap, tapi ini dia tangkap dasarnya nggak jelas,” ungkap Zulkarnain, Minggu (3/3).
Dirinya pun memastikan jika terbukti, para oknum polisi akan mendapat hukuman pidana. Hal tersebut lantaran, Polisi melakukan kesalahan dalam pengungkapan kasus, yang bersinggungan dengan kasus Bidan YL yang juga diduga diperkosa.
“Keterlibatan oknum yang menculik saya tindak pidana umum. Namanya menculik, itu mengambil seseorang, mengambil kemerdekaan. Dia dibawah kekuasaan seseorang, bisa kenakan pasal penculikan,” ungkapnya.
Dari pengakuan Haris dirinya mendapat ancaman untuk mengakui sudah memperkosa Bidan desa YL yang sempat menggemparkan Pumulutan.
Kasus bidan Y sendiri menurut Zulkarnain sulit diungkap lantaran minimnya alat bukti oleh penyidik. Pasalnya, barang bukti berupa sperma tak ditemukan petugas baik dari tubuh korban maupun dilokasi rumah.
“Kasus Bidan itu nggak ada bukti, sungguhpun saya gebukin (tersangka) sampai mati , pengakuan itu cuma satu bukti loh. Kalau dalam kasus perlu dua alat bukti,” jelasnya. (Ndik)
Editor : Jhonny