KORDANEWS – Sisa satu hari masa kerja lagi bagi bawaslu Ogan Ilir bersama unsur gakkumdu lainnya menetapkan hasil laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh okum kades. Usai rapat pembahasan ke III dengan gakkumdu sebelumnya, ternyata bawaslu masih memanggil lagi 2 saksi tambahan di hari ke 13. Yakni perwakilan 2 caleg dari daerah tempat oknum kades tersebut berasal. Berlangsung mulai sekitar pukul 9.30 wib hingga 12.00 wib di ruang sentral gakkumdu. Jumat (12/1).
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati didampingi Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti. Menjelaskan bahwa pihaknya masih berusaha menyelesaikan laporan yang masuk dengan memaksimalkan waktu yang tersedia.
“Mungkin kami terkesan lambat, tapi kami tidak terlambat dan tidak menghambat. Karena batas waktu masih di hari senin nanti. Kalau dibilang terlambat tidak sama sekali, cuma kami berusaha memaksimalkan waktu yang ada. Kan memang batasnya di gakkumdu itu 7 plus 7 hari, jadi ada batas waktu 14 hari dan hari ini hari ke 13. Mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus mengeluarkan keputusan kami di hari ke 14, senin nanti,” ujar Lili.
Dijelaskannya, jadi bukan maksud untuk memperlambat atau menghambat. Dari hasil pembahasan ke III dengan gakkumdu kamis (11/1) lalu. Pihaknya sepakat untuk memanggil perwakilan 2 saksi dari caleg yang ada di dapil IV. “Kami panggil sementara ini 2 caleg dulu, dari hasil pembahasan kami untuk melengkapi data klarifikasi. Karena tidak akan cukup harinya jika harus mendatangkan caleg lainnya. Jadi kami pilih perwakilan caleg dari desa oknum kades tersebut,” jelas Lily.
Disebutkannya, 2 caleg tersebut diminta untuk memberikan klarifikasi terkait unsur kerugian dan dampak yang dialami para caleg akibat kasus pelanggaran netralitas tersebut.
Ada sekitar 15 hingga 20 pertanyaan yang diberikan kepada para saksi caleg. Terkait hal-hal yang bersangkutan dengan vidio viral dugaan ketidaknetralan tersebut.
“Setelah ini kami akan melakukan pembahasan dan lanjut pleno di hari senin. Seharusnya kami juga menjadwalkan pembahasan di hari jumat ini. Tapi dari pihak kepolisian juga berhalangan hadir karena ada persiapan melakukan penjagaan untuk acara malam ini di Tanjung Senai,” sebutnya.
Sehingga, keputusan jatuh penyidikan atau dihentikan akan diumumkan pada hari ke 14 atau senin (15/1) mendatang.
Sementara itu, salah satu caleg dapil IV yang dipanggil, Sayuti mengakui pemanggilan dirinya oleh bawaslu Ogan Ilir cukup terkesan tiba-tiba. Dirinya baru menerima undangan pemanggilan tersebut sehari sebelumnya sekitar pukul 22.00 wib, kamis malam (11/1).
“Sebagai caleg yang dipanggil bawaslu kami menurut saja. Meskipun belum tau juga dipanggil dalam kapasitas apa,” ujar SY.
Setibanya di gedung sentra gakkumdu, keduanya masuk bersamaan. Namun memberikan klarifikasi di dua ruang yang berbeda. Sempat ditunjukan vidio viral dugaan pelanggaran netralitas oknum kades kepada kedua caleg.
Lantas, ditanyakan oleh bawaslu apa sudah tau dan tau dari mana. Kemudian, ditanya lagi apakah sebagai caleg merasa dirugikan.
“Saya bilang tau, video nya sudah banyak beredar dari warga sekitar. Jelas sangat merugikan, karena yang namanya masyarakat itu pasti ketakutan dengan pemerintah. Kalau sudah diinstruksikan untuk memilih seseorang, pasti masyarakat itu nurut. Karena masyarakat itu tidak ingin banyak berurusan,” jelas Sayuti.















