KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menyita dan mengeksekusi aset milik terpidana korupsi Asmadi berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ditandai dengan pemasangan plang sita pada aset tersebut.
Penyitaan ini terkait perkara korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa dari kerja sama sawit plasma di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, periode 2015–2021.















