KORDANEWS – Terjadinya kerusakan rumah warga yang diduga akibat aktifitas pengeboran lokasi minyak oleh PT Pertamina EP di Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba langsung disikapi Pemerintah Kabupaten Muba.
Pantauan di lokasi, Senin kemarin (6/7/2020) tampak Plt Asisten I, Yudi Herzandi yang didampingi Forkopimcam di Kecamatan Jirak Jaya hadir secara langsung menyampaikan hasil penghitungan kerugian keretakan rumah warga akibat aktifitas pengeboran di sumur JRK IW 05 di Desa Jirak.
Sebagaimana diketahui sebelumnya akibat aktifitas pengeboran minyak tersebut menyebabkan beberapa perumahan warga rusak dan akibatnya warga setempat memportal aktifitas pengeboran minyak sampai dengan kejelasan terkait pembayaran kompensasi kerugian warga.
“Dari hasil mediasi pihak Pertamina EP siap memberikan ganti rugi rumah warga yang rusak sesuai dengan haril penghitungan tim Kabupaten,” ungkap Yudi Herzandi.
Dikatakan, penghitungan ganti rugi dilakukan dengan menggunakan standar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan bisa dipertanggung jawabkan secara teknis dan hukum.













