KORDANEWS – Pelaku pencurian mobil Pick Up plat BG 8812 W di parkir PTM Square, akhirnya terungkap. Ada 3 orang pelakunya. Yakni, Ade Apriansyah (23) petani Desa Muara Semah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Dan, Deki Andi (37), petani, warga Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Aan Jaya Saputra telah ditangkap Reskrim Polres Kota Pagar Alam karena ada masalah yang lain.
Sedangkan korban bernama Tahirman (49), petani warga Desa Pengandonan Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Korban pun langsung melapor ke Polsekta Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasubsi Bimas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah petugas memeriksa kamera CCTV yang dipasang di PTM Square. Ternyata mengarah kepada tiga orang pelaku.
Di kamera terekam para pelaku mengambil mobil saat sedang terparkir di parkir PTM Square. Kejadiannya Rabu 1 September 2021 sekitar jam 05.00 WIB.
Dari petunjuk CCTV, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, Sabtu (4/9/2021), pukul 03.30 WIB, pelaku Ade Apriansyah berhasil diringkus di Simpang Padang Karet Kecamatan Pagar Alam Selatan.
“Dari hasil keterangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian itu bersama 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Deki Andi dan Aan Jaya Saputra,” ujarnya, Minggu (5/9/2021).
Tidak sampai disitu, petugas pun langsung memburu pelaku lainnya, dan berhasil meringkus Deki Andi di Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang.
“Tersangka Deki juga mengakui melakukan pencurian Pick Up itu. Dari keterangan Deki bahwa temannya satu lagi bernama Aan Jaya Saputra telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pagar Alam sehari sebelumnya dalam perkaran lain. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Lahat AIPTU JS Ritonga, bersama Ba Unit Reskrim Polsek Kota Lahat, BRIPDA MW. Nasution. Penangkapan ini juga diback up oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat AIPDA Alex Agustian SH, BRIPKA Ismail SH, BRIPKA Munandar SH, BRIPKA Farizi, BRIGPOL Andi Lala, BRIGPOL Jaya Ependi, BRIGPOL Denny Apriansyah, BRIGPOL Reza Pahlepie.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Futura jenis Pick up berwarna putih tanpa plat No Pol, Noka : MHYESL415EJ-329051 Nosin : G15AID967372. 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV Arena berwana Hitam dengan plat No Pol BG 1050A, dan 1 (satu) buah socket warna putih.
Editor : Admin.