KORDANEWS – Kontraversi dualisme kepemimpinan di tubuh partai Golkar kabupaten Ogan Ilir kembali memanas. Ada dua kubu DPD OI yang terdiri dari versi Suharto dan Versi Endang PU Ishak. SK kepengurusan Golkar versi Endang dinyatakan sah oleh KPU yang mendapat laporan dari DPD Pusat Golkar. Sedangkan Suharto mengklaim sudah dua kali memenangkan musda Golkar OI secara legal menilai. Selain itu, Ia menganggap musda Golkar lainnya ilegal. Hal ini diungkapkannya usai memimpin rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Fraksi terhadap tanggapan Bupati, Senin (28/3).
“Bicara Musda, OI sudah dua kali melaksanakan Musda. Pertama kita mengikuti Musda, bahwa sudah dilaksanakan provinsi. Kita pertama nyalon menang secara aklamasi, terus kita dikasih SK pada waktu itu. Nah, tiba-tiba kita dipanggil Provinsi bahwa SK kita dianulir, alasannya mau Pilkada,” ujarnya.
Mendengar hal ini, pihaknya patuh dan mengikuti petunjuk dari atasan. Bahwa karena Pilkada pihaknya harus mendukung penuh H Endang yang mencalonkan diri pada waktu itu dengan pasangan Ilyas. “Bersama kader kita ikhlas mendukung penuh Pak Endang, bahkan saat kampanye saya selalu mendampingi beliau Juga istri saya bersama istri Pak Endang, pulangnya malam terus, bergerak untuk memenangkan pasangan Ilyas dan Endang. Namun kenyataannya berbeda, tidak sesuai harapan dan kalah di Pilkada.
Meskipun Suharto kembali terpilih secara aklamasi dengan SK yang turun pada 7 Juli. Namun pada 10 Juli, pihaknya menerima intruksi dari Provinsi bahwa kepengurusan tersebut harus segera melakukan konsolidasi dari kecamatan sampai ke desa-desa. “Kita patuhi dan kita laksanakan, dari 16 Kecamatan sudah 15 Kecamatan kita lakukan, dari 241 Desa kita sudah konsolidasi 227 desa. Kita ke desa-desa bukan dengan tangan kosong, kita bawa beras bergambar Pak Erlangga selaku calon Presiden. Tiba-tiba dijalan, kita dipanggil DPD I, bahwa kita dikalahkan,” tuturnya.
Setelah mendapat kabar dirinya dikalahkan, membuat Suharto terkejut dan bertanya-tanya. Ia menilai musda versi lain abal-abal, tapi malah disahkan oleh pihak DPD Golkar pusat dan dinyatakan sebagai kepengurusan sah oleh Mahkamah Partai.















