KORDANEWS – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku kita amankan sekira pukul 13:00 wib siang tadi,”kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo S.H,M.Si.di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Marzuki S.H.
Menurut saksi, sekira pukul 09:00 wib, korban Basyir (61) warga kelurahan Tanjung Raja Timur datang menemui pelaku SO alias Asep (35) warga Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja tepat di depan rumah saksi MK di Desa Belanti untuk menagih hutang Kepada pelaku sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tetapi pelaku merasa bahwa hutang nya hanya Rp.450.000.(empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Lalu terjadilah keributan sehingga pelaku memukul korban 3 kali, ke arah dagu satu kali, lalu memukul pipi sebelah kiri bagian bawah mata satu kali, memukul pipi kiri satu kali. Kemudian langsung di pisah oleh MK (62) (saksi) dan ibu kandung pelaku SR (50) (saksi).
Lalu korban langsung ke Puskesmas Tanjung Raja untuk berobat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja,”terang Halim.
Masih menurut Halim, setelah mendapatkan laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sekira pukul 13:00 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku SO alias Asep sedang berada di rumah di Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja.
Kemudian petugas bergerak cepat mengamankan pelaku di Desa Belanti tanpa perlawanan. Berikut barang bukti berupa satu helai baju kaos warna putih yang ada bercak darah korban.
Di hadapan Polisi pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 351 KUHPidana.”Tutup Kapolsek Tanjung Raja.
Editor : Admin.