Kordanews – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang amankan dua kurir sabu dengan barang bukti 7,2 Kilogram (Kg) sabu usai dilakukan pengembangan di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 11.48 WIB.
Kedua pelaku yakni Harun Eka Wijaya (22) warga LK 1, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, diamankan Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan anggotanya yang berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik hitam berisikan tiga bungkus teh Cina.
Dengan rincian dua bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang dan satu bungkus warna hijau bertuliskan huruf Cina dengan berat bruto 3 Kg, Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 11.48 WIB di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.
“Kemudian anggota kita pada Sabtu 4 Februari 2023, mengamankan pelaku Harun dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 155,92 gram, setelah itu dikembangkan kembali menangkap pelaku Novita,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, lanjut dia mengatakan, anggotanya menemukan 4 Kg sabu tapi untuk pemilik barang bukti tidak ditemukan hanya berhasil mengamankan senjata rakitan (senpira) jenis pistol dengan 7 butir peluru aktif.
Untuk proses selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang. Ia menuturkan dari pengakuan pelaku bahwa mendapatkan barang (sabu) ini dari pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO,red), yang diperoleh dari daerah Batam, dan pistol ini milik DPO.
“Dari keterangan pelaku Novita ini, kita mendapat peranan pelaku hanya menimbang dan memencar sabu, lalu di edarkan atau menjualkan. Pelaku ini tinggal ditempat rumah pelaku DPO, oleh karena itu kita masih akan dalami lagi,” aku dia.
Hasil penyelidikan barang tersebut jaringan internasional. “Diedarkan antar lintas provinsi, dan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan salah satunya wilayah OKI,” jelas dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ancaman penjara 20 tahun.
Sementara itu, pelaku Novita mengatakan bahwa orang yang menitipkan barang dipanggil yai atau Mamat. “Saya hanya di suruh menimbang saja, awalnya saya tidak mau tapi di paksa dan dijanjikan upah Rp2 juta, uangnya pun saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (Ndik)
Editor : Admin.