KORDANEWS – Google kena denda sebesar 5,2 juta poundsterling atau di kisaran Rp 88,4 miliar. Gara-garanya raksasa internet itu dianggap menyalahgunakan posisi dominan sistem operasi Android.
Dikutip detikINET dari V3, Jumat (12/8/2016), denda dijatuhkan oleh lembaga anti monopoli Rusia, Federal Anti Monopoly Service (FAS). Google dianggap bersalah dalam investigasi FAS selama 6 bulan, merespons komplain dari Yandex, perusahaan rival Google di Rusia.
Google diputus bersalah karena menurut FAS memaksa pembuat smartphone untuk melakukan bundle software buatan Google sendiri di ponsel Android. Sebut saja layanan search, peta dan sebagainya.
Google sempat mengajukan banding atas denda tersebut, namun ditolak. FAS juga meminta Google mengubah kesepakatannya dengan produsen perangkat, terutama soal kewajiban menginstal software Google karena dinilai membatasi aplikasi dan layanan sejenis dari pihak lain.
“Kami telah menerima pemberitahuan dari FAS tentang denda tersebut. Kami akan mempelajarinya dulu sebelum memutuskan aksi selanjutnya,” demikian tanggapan Google.
Akhir tahun lalu, Google menyatakan tudingan FAS tidak berdasar. “Android itu adalah platform yang terbuka dan gratis, dan manufaktur bisa memakainya dengan cara mereka sendiri,” sebut Google.















