KORDANEWS – Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres pada 8 mei 2024, dalam Perpres tersebut Presiden Joko Widodo memperkenalkan kelas rawat inap standar atau KRIS.
Hadirnya KRIS menghapus kelas rawat inap satu, dua, dan tiga yang selama ini ada di BPJS. Seluruh peserta BPJS akan menerima satu jenis layanan rawat inap.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, Ya’kub, menjelaskan, pada saat ini pihaknya sama sekali belum mendapatkan pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait Peraturan Presiden tersebut, katanya.
Mengenai wacana penghapusan kelas BPJS tersebut sampai saat ini masih menuai Pro dan Kontra di tengah-tengah Masyarakat, pasalnya jika kelas BPJS di satukan dengan iuran mengikuti kelas satu pengguna BPJS yang kelas tiga apakah akan sanggup untuk membayar.
Begitupun sebaliknya jika kelas BPJS di satukan dengan iuran mengikuti kelas tiga muncul pertanyaan apakah BPJS akan bisa bertahan. (mb)
Editor : Surya S