Home Kriminal Pelaku Begal Bersenpi Ditangkap Polisi Sebelum Beraksi

Pelaku Begal Bersenpi Ditangkap Polisi Sebelum Beraksi

KORDANEWS – Patroli rutin yang digelar Polsek Tanjung Batu Polres Kabupaten Ogan Ilir membuahkan hasil.

Seorang diduga pelaku begal bersenjata api atau senpi yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu berhasil diamankan.

Begal bersenpi itu adalah Azhari alias Ling 34 tahun, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI.

Penangkapan pelaku begal ini dilakukan pada Minggu 28 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Desa Betung – Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, anggota opsnal, dan anggota Intel Kodim OKI/OI.

“Tim gabungan melakukan patroli rutin ketika mencurigai dua pengendara sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi,” ungkap Kapolsek Tanjung Batu, Senin 29 Juli 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi kaliber 5.56 mm yang disimpan di pinggang sebelah kanan pengendara Azhari.

“Dia ini bersama temannya, insial A, yang berhasil melarikan diri dari tempat kejadian,” kata Kapolsek.

Diduga kuat kata Kapolsek, dua orang ini akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, Polres Kabupaten Ogan Ilir.

“Benar di duga akan melakukan aksi 363,” ungkapnya.

Pelaku Azhari juga mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil Tanjung Batu untuk interogasi awal oleh Unit Intel Kodim, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil Diamankan pada saat dilakukan penangkapan adalah 1 pucuk senjata api rakitan, 4 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa nomor polisi

“Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang bukan pada profesinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, mengaku pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

“Kita himbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tukasnya.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here