KORDANEWS – Gara-gara membawa Senjata Tajam atau Sajam, Pemuda di Kabupaten Ogan Ilir digiring Tim Macan Ogan Ilir dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, Senin 02 September 2024.
Pemuda tersebut berinisial BS 18 tahun, warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Pria ini di amankan di Jalan Lintas Timur atau Jalintim Dusun III, Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
“Diamankan Pemuda ini, karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap Kasi Humas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Herman, Selasa 03 September 2024.
Penangkapan Pemuda ini kata Kasi Humas, saat Tim Macan OI tengah melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor).
“Kemarin tim Macan Ogan Ilir Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menggelar patroli di Jalintim sekitar pukul 18.30 WIB, didapatkan pemuda ini bawa Sajam, lalu diamankan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP M Ilham menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial BS ditangkap saat sedang duduk di atas motor di pinggir jalan.
“Saat kami mendekati tersangka, gerak-geriknya mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, kami menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak memiliki profesi yang mengharuskannya membawa senjata tajam.
Sehingga tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tukasnya.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta kelengkapan administrasi penyidikan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.