Kordanews – Pria paru baya bernama Marhum (69) di Palembang Sumatera Selatan, diamankan polisi. Usai melakukan percobaan penusukan terhadap petugas Linmas pemilu 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di TPS 56 Komplek RSSA Kecamatan, Sako Palembang. Pada Rabu (27/11/24), atas ulahnya pelaku diamankan di Polsek Sako dengan barang bukti satu bilah sajam yang digunakan pelaku.
Kapolsek Sako Kota Palembang Kompol M Aidil Fitri mengatakan, kejadian berawal pelaku hendak mencoblos di TPS tersebut namun yang bersangkutan tidak membawa surat undangan memilih. Petugas linmas ini pun menyuruh pelaku untuk mengambil surat undangan tersebut tapi pelaku justru tak terima.
“Karena di suruh pulang oleh korban yang saat itu petugas linmas, antar pelaku dan korban cekcok. Lalu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis yang sudah simpannya di pinggang sebelah kiri lalu menusuk korban,” kata Aidil kepada beritasatu.com Jum’at (29/11/24)
Namun lanjut Aidil, korban saat itu langsung melarikan diri untuk dari lokasi kejadian korban selamat. Pelaku pun langsung diamankan oleh warga dan anggota yang sedang berjaga di TPS tersebut langsung membawa ke mapolsek.
“Selain pelaku petugas juga membawa barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk petugas Linmas atau korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku pun di jerat pasal 335 UU No 01 Tahun 1946 tentang pengancaman dengan kekerasan Ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara. (Ndik)
Editor : Admin