KORDANEWS – Kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau dibikin heboh dengan seorang ibu-ibu yang menangis histeris usai menyaksikan sidang terdakwa dalam kasus pengancaman menggunakan senjata api.
Seorang ibu-ibu merupakan keluarga dari korban pengancaman, dia tidak terima atas tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Amir, warga Kabupaten Muratara dengan kurungan penjara 1.6 tahun penjara.
Selain itu belasan keluarga korban juga melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mereka tak terima atas tuntutan yang di jatuhkan oleh JPU, ungkap Fariah, wanita yang menangis histeris.











