KORDANEWS – Kejadian tidak menyenangkan dialami Safitri Meileni, seorang pelanggan SPBU Pertamina 24.311.143 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, pada Sabtu (23/8/2025).
Safitri mengaku tidak diperkenankan membeli BBM subsidi jenis pertalite oleh petugas SPBU, meskipun telah menggunakan aplikasi MyPertamina yang sudah terdaftar sejak tahun 2022. Penolakan terjadi karena sistem hanya mendeteksi plat nomor belakang kendaraannya dari barcode yang dimiliki.
“Barcode MyPertamina saya sudah terdaftar sejak tahun 2022, sudah difoto plat depan dan belakangnya. Selama ini tidak pernah ada masalah, kenapa hari ini tiba-tiba tidak bisa beli BBM?” ujar Safitri kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Perdebatan sempat terjadi antara Safitri dan petugas SPBU. Ia mempertanyakan dasar penolakan, karena menurutnya tidak ada aturan yang melarang pembelian BBM subsidi jika barcode MyPertamina sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
“Saya mencoba menemui pengelola SPBU, tapi karyawannya bilang tidak bisa,” tambahnya.
Tidak puas dengan penjelasan petugas SPBU, Safitri kemudian menghubungi pihak Pertamina. Ia berhasil mengonfirmasi hal tersebut kepada seorang petugas bernama Pak Denis, yang disebut sebagai perwakilan dari Pertamina.













