HeadlineSumsel

Mulai 1 Januari 2026, Sumsel Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

×

Mulai 1 Januari 2026, Sumsel Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Herman Deru menilai penggunaan jalan khusus oleh angkutan pertambangan merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar.

Ia mengakui selama ini pemerintah kerap berada di antara kebijakan dan toleransi, sehingga progres pembangunan jalan khusus berjalan lambat.

Pemprov Sumsel mencatat terdapat 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B di Sumsel.

Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum dengan berbagai kategori, dan sekitar 11 perusahaan berkontribusi besar terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.

Saat ini, pembangunan jalan khusus oleh investor ditargetkan rampung pada 20 Januari dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107.

Dengan konektivitas ini, angkutan batubara diharapkan sepenuhnya keluar dari jalan umum.

Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi lintas sektor yang akan bekerja hingga 1 Februari. Tim ini melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta membuka ruang partisipasi wartawan dan LSM.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan DPRD mendukung penuh instruksi Gubernur dan mendorong penegakan aturan secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *