KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mengamankan dua terduga pengedar narkotika di sebuah kamar City Kost Novisa, Perumahan HS Green City, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Senin (23/2/2026). Kedua pelaku yakni DF (31), buruh bangunan asal Penukal Abab Lematang Ilir, dan DA (32), ibu rumah tangga asal Jakabaring Selatan, Banyuasin. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 35 butir pil ekstasi berbagai warna dan logo dengan total berat bruto lebih dari 14 gram, satu paket sabu seberat 0,32 gram, serta sejumlah plastik klip, tas selempang, dan dua unit ponsel. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara.(mb)















