KORDANEWS – Aksi spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Sumatera Selatan akhirnya berhasil dihentikan polisi. Pelaku berinisial SPG (22), yang tercatat telah beraksi sebanyak 15 kali selama bulan Ramadan di sejumlah wilayah lintas kabupaten, ditangkap Tim Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya di kawasan Sungai Reboh, Banyuasin, Sabtu dini hari (28/2/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menemukan alat isap narkoba yang diduga milik pelaku. SPG diketahui berperan sebagai eksekutor utama dalam komplotan curanmor beranggotakan tiga orang, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.
Hingga kini, penyidik telah menerima lima laporan polisi terkait aksi pelaku dan masih mendalami kemungkinan korban lain serta jaringan penadah. SPG kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Ndik)















