KORDANEWS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp40.000 per jiwa. Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama Pemerintah Kabupaten OKU, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, serta organisasi keagamaan setempat.
Kepala Kantor Kemenag OKU Muhamad Ali mengatakan besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras di pasaran yang saat ini berkisar Rp16.000 per kilogram. Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per orang atau dalam bentuk uang sebesar Rp40.000.
Selain zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Nilai fidyah ditetapkan sebesar satu mud beras per hari atau setara Rp35.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang.















