KORDANEWS – Sebanyak 670 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Kayuagung, Sumatera Selatan, menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, lima narapidana langsung bebas usai memperoleh Remisi Khusus II (RK II), sementara empat lainnya masih menjalani masa pidana pengganti.
Kepala Lapas Kayuagung, Chandra Saputra Tarigan, menyampaikan mayoritas penerima merupakan Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 661 orang, dengan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Saat ini, total penghuni lapas mencapai 994 orang, terdiri dari 778 narapidana dan 216 tahanan. Pemberian remisi dilakukan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus mendorong percepatan reintegrasi sosial. Selain Idulfitri, remisi juga diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.(Jml)



