Seusai kejadian, Dedi menyebutkan saksi di lokasi membawa korban ke Klinik Marisa Plaju sebelum akhirnya dirujuk ke RS Muhammadiyah Palembang untuk penanganan lebih lanjut.
“Di rumah sakit, korban menjalani pemeriksaan CT scan kepala, rontgen lengan kiri, serta visum untuk kepentingan penyidikan,”kata dia.
Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang pada 10 Februari 2026.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/498/II/2026/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dedi mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun hingga kini belum ada kepastian hukum terkait status para pelaku.
Menurutnya, penyidik sempat menjadwalkan gelar perkara pada 12 Mei 2026. Namun agenda tersebut ditunda tanpa kepastian waktu baru.
“Awalnya penyidik menyampaikan perkara ini sudah terang benderang. Tapi setelah dikonfirmasi lagi, gelar perkara diundur dan dijadwalkan ulang,” katanya.
Pihak kuasa hukum mengaku mulai mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut karena korban hingga kini masih mengalami trauma psikologis.
“Kami ingin proses ini segera jelas karena korban masih ketakutan dan pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa,” tegas Dedi.





