KORDANEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang benar-benar menabuh genderang perang terhadap pembuang sampah sembarangan. Tidak main-main, penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga kini memasuki babak baru yang jauh lebih galak.
Bukan cuma ancaman denda yang bikin dompet kering, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Bahkan, bagi pelanggar nakal yang nekat mangkir dari panggilan, personel Satpol PP sudah bersiap di lapangan untuk melakukan jemput paksa!
Langkah tegas ini dikonfirmasi langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin. Menurutnya, rangkaian sosialisasi gencar yang dilakukan saat ini adalah masa transisi krusial sebelum sanksi tanpa ampun tersebut benar-benar dijatuhkan.
”Tujuan utama dari Perwali ini murni untuk mendobrak kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku warga agar tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan. Aturannya jelas: semua sampah harus masuk ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” tegas Sulaiman Amin dengan nada tinggi usai memimpin Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026).
Untuk mengawal aturan ini, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah, dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai Ketua Satgas.
Akhmad Mustain, Kepala DLH Kota Palembang, memaparkan bahwa pengenaan sanksi di lapangan akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).
“Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat. Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar). Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” imbuhnya.
Mustain menegaskan, langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran warga dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.















