Sumsel

Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Bantah Tipu Pembeli

×

Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Bantah Tipu Pembeli

Sebarkan artikel ini

Lanjut Titis, komplain baru muncul pada Desember 2024 saat pelapor menilai ukuran bangunan rumah terlalu kecil.

Ia mengakui saat itu Albert sempat membantu menghitung estimasi biaya jika dilakukan perluasan bangunan. Akan tetapi, menurutnya, hal tersebut hanya berupa perhitungan kasar karena kapasitas Albert sebagai petugas lapangan.

“Jadi Albert tidak pernah menjanjikan sesuatu atau membuat tipu muslihat. Karena pertemuan dengan Albert ini setelah dilakukan pemesanan,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum juga menyebut apabila ada penambahan bangunan, maka harus melalui pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tambahan ke instansi terkait.

“Tidak bisa orang menambah begitu saja, karena rumah yang dijual tipe standar 60. Kalau berubah jadi tipe 100 misalnya, tentu izinnya juga harus berubah,” tegasnya.

Terkait langkah hukum lanjutan atas penetapan tersangka tersebut, Titis mengatakan pihaknya saat ini memilih fokus menghadapi gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Terkait penetapan tersangka Albert, kita masih fokus dulu kepada perkara perdata. Bukan berarti kami tidak mau praperadilan, sebenarnya bisa saja. Tapi kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Albert John Lorenz tertuang dalam surat bernomor.Tap.Tsk/23/2/2026/Ditreskrimum Polda Sumsel.(Jef)

Editor : Surya S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *