KORDANEWS – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal berinisial April (27), yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Indralaya. Tersangka ditangkap tim gabungan Resmob Macan OI bersama personel Polsek Pemulutan dan Polsek Indralaya di kawasan Simpang Tol Keramasan, Kamis (4/6/2026) malam, setelah polisi menerima informasi para pelaku diduga akan kembali beraksi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, tersangka mengakui melakukan aksi begal bersama tiga rekannya yang kini masih buron. Kasus ini terkait dua aksi pembegalan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, yang mengakibatkan satu korban kehilangan sepeda motor dan satu korban lainnya mengalami luka bacok saat mempertahankan kendaraannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang, pisau, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pelat nomor kendaraan. Polisi kini terus memburu para pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Jml)















