KORDANEWS – Seorang pemuda berinisial WS (24) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dan merampas ponsel yang sedang digunakan korban di dalam kamar setelah membekap mulutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Samsung Galaxy A26 warna pink senilai sekitar Rp6 juta. Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, sweater merah bertudung, dan celana pendek jeans yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanjung Raja.(Jml)















