KriminalSumsel

Gunakan ITAS Investor Bermasalah, Dua WNA Pakistan Kena Deportasi

×

Gunakan ITAS Investor Bermasalah, Dua WNA Pakistan Kena Deportasi

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kantor Imigrasi Muara Enim mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MUA (30) dan MF (28) karena diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia. Kedua WNA yang merupakan kakak beradik tersebut diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 18 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT MGani Bin Suleman. MUA tercatat sebagai direktur perusahaan, sedangkan MF sebagai staf. Namun, petugas menemukan dugaan pelanggaran berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengatakan kedua WNA tersebut dikenakan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain terancam pidana penjara dan denda, keduanya juga dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Saat ini keduanya masih berada di rumah detensi imigrasi dan dijadwalkan dipulangkan ke Pakistan melalui Jakarta.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *